Koperasi, Siapapun pasti pernah mendengar kata tersebut. Sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia masa kini. Koperasi sebagai sebuah badan usaha memiliki jenis dan bentuk tersendiri, sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Untuk melakukan sebuah kegiatan usaha, koperasi memiliki modal yang berasal dari para anggotanya. Contohnya seperti pada KOPAMA. KOPAMA merupakan koperasi simpan pinjam sehingga, sumber modalnya berasal dari simpanan para anggotanya. Tidak semua koperasi akan berhasil dalam menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi keberhasilan koperasi yang dilihat dari sisi anggota dan perusahaannya. Koperasi juga memiliki peranan di pasar, entah itu di pasar persaingan sempurna maupun pasar persaingan tidak sempurna. Atau bahkan koperasi memiliki peranan di kedua pasar tersebut. Semuanya bergantung pada kegiatan usaha yang dilakukan oleh setiap koperasi.
I.
Jenis Koperasi
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Kerajinan / Industri
3. Koperasi Simpan Pinjam
Dari ketiga jenis koperasi tersebut,
KOPAMA termasuk Koperasi Simpan Pinjam yaitu koperasi yang beranggotakan
masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis
ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan
pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen.
Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
Bentuk Koperasi
1. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen
atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk
kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
2. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen
barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan
pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
3. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok
barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
4. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan
jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan,
audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
II.
Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
·
Modal Investasi
Sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana
operasional suatu badan usaha yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
·
Modal Kerja
Sejumlah uang yang
tertanam dalam aktiva lancar badan usaha atau yang dipergunakan untuk membiayai
operasional suatu badan usaha dalam jangka pendek
Sumber Modal
Menurut UU No 12 / 1967
·
Simpanan Pokok
·
Simpanan Wajib
·
Simpanan Sukarela
Dalam KOPAMA sumber modal yang dihasilkan mempunyai simpanan pokok, simpanan wajib dan simapanan sukarela dikarnakan koperasi tersebut tealah
mempunyai banyak ana perusahaan dan sudah mempunyai banyak cabang koperasi di
seluruh Indonesia
Menurut UU No. 25 / 1992
·
Modal sendiri (equity capital)
·
Modal pinjaman( debt capital)
Dalam Koperasi KOPAMA mempunyai 2 sumber modal yaitu modal sendiri dan
modal pinjaman karena koperasi tersebut sudah mempunyai cadangan modal yang
besar dan sudah mempunyai cabang cabang koperasi.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Menurut UU
No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Hal yang telah disebutkan diatas
sangat sesuai dengan KOPAMA. Terlihat pada Anggaran Rumah Tangga KOPAMA disana
dikatakan bahwa dana cadangan didapatkan dari 30% SHU tahunan.
III. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
IV. valuasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
NERACA
UNIT SIMPAN
PINJAM KOPAMA
PER 31 DESEMBER
2014
AKTIVA
AKTIVA LANCAR ( Rp )
Kas 55.362.907
Bank DKI Syariah 257.422.902
Piutang Usaha 9.261.308.239
Penyisihan piutang (245.733.996)
Jumlah Harta Lancar
9.328.360.052
PENYERTAAN
Saham Bank BKE
39.000.000
Takop BKE
167.225.197
Jumlah Penyertaan
206.225.197
AKTIVA TETAP
Nilai Perolehan Harta Tetap 722.341.749
Akumulasi Penyusutan (58.273.300)
Nilai Buku
664.068.449
TOTAL HARTA
10.198.653.698
PASIVA
KEWAJIBAN JANGKA PENDEK ( Rp )
Simpanan Sukarela
890.290.462
Beban yg Masih Harus Dibayar 4.000.000
Jumlah Kewajiban Jk. Pendek
894.290.462
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG
Hutang Bank DKI Syariah 3.279.902.777
Hutang Bank BKE 3.218.829.625
Jumlah Hutang Jangka Panjang
6.498.732.402
MODAL SENDIRI
Modal disetor
15.000.000
Modal tetap tambahan 2.157.206.329
Cadangan
254.584.377
SHU tahun berjalan 378.840.128
Jumlah Modal Sendiri
2.805.630.834
TOTAL PASIVA
10.198.653.698
PERHITUNGAN
HASIL USAHA UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
KOPAMA
PER 31 DESEMBER
2014
PENDAPATAN
(Rp)
Jasa Pinjaman Unit Simpan Pinjam 1.587.549.907
Provisi Pinjaman Simpan Pinjam 236.207.261
Pendapatan Administrasi Pinjaman 86.512.500
Jasa Giro 6.225.197
TOTAL HASIL USAHA KOTOR
1.916.494.865
BEBAN- BEBAN
BIAYA OPERASIONAL
(Rp)
Biaya Bunga Pinjaman 606.071.797
Beban Provisi Pinjaman 70.000.000
Beban Administrasi & Asuransi Ruko 28.765.000
Transportasi Karyawan/Belanja barang 11.900.000
Biaya Gaji Karyawan 176.000.000
Beban Lembur Karyawan 3.000.000
Biaya Penagihan Piutang 60.020.800
Biaya Premi kehadiran Karyawan 13.175.000
Beban Operasional Kendaraan 1.000.000
BIAYA UMUM DAN ADMINISTRASI
(Rp)
Pemakaian ATK 17.002.793
Rekening Telepon 2.280.160
Pemeliharaan Komputer 2.105.000
Pemeliharaan AC 380.000
Beban Pemeliharaan Kendaraan 8.354.304
Beban penyusutan inventaris computer 5.145.000
Beban penyusutan Inventaris Kantor 4.153.300
Beban Penyisihan Piutang Tak tertagih 92.558.782
Beban Bonus Manager 30.308.769
Beban Perizinan
480.000
Beban Seragam Karyawan 3.000.000
Rekening Listrik 16.001.296
Beban Penyusutan inventaris Kend. 12.115.000
BEBAN ORGANISASI
(Rp)
Biaya Audit
8.000.000
Bingkisan Lebaran Anggota 252.382.000
Rapat Anggota Tahuanan ( RAT) 57.635.400
Honor Pengawas 23.200.000
THR Pengawas 3.000.000
Transport Pengawas 4.700.000
BEBAN PAJAK
(Rp)
Pajak PPH Pasal 29 24.040.711
Pajak PPH Pasal 21 879.625
JUMLAH TOTAL BEBAN-BEBAN
( 1.537.654.737)
SISA HASIL USAHA
378.840.128
LAPORAN
PERUBAHAN MODAL
PER 31 DESEMBER
2010
MODAL
(Rp)
Modal awal
15.000.000
Modal tetap tambahan 2.157.206.329
Cadangan
254.584.377
SHU tahun berjalan 378.840.128
Jumlah Modal
2.805.630.834
SHU 378.840.128
Modal Per31 Desember 2014
3.184.470.962
V. Peranan Koperasi
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.
Pasar dengan persaingan sempurna
(perfect competitive market).
2. Pasar dengan
persaingan tak sempurna (imperfect competitive market). yaitu, Monopoli,Persaingan
Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Dari kedua klasifikasi pasar tersebut, KOPAMA
bisa masuk kedalam kedua jenis pasar tersebut. Usaha KOPAMA yang masuk kedalam
jenis pasar persaingan sempurna diantaranya warung serba ada, dimana warung
serba ada tersebut menjual banyak barang yang juga banyak dijual oleh warung serba
ada lainnya. Dengan kata lain, penjualnya banyak dan barang yang dijual
homogen. Para pembeli pun secara umum mengetahui harga dari produk tersebut dan
setiap penjual bebas keluar masuk. Hal-hal yang telah dijelaskan diatas
termasuk kedalam ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna.
·
Pasar Monopoli
·
Pasar Monopolistik
·
Pasar Oligopoli
Jadi pada KOPAMA adalah peranan Koperasi tersebut paham pasar oligopoli dia menghindar perang harga pasar dan koperasi ini mempeluas produknya dengan
cara simpan pinjam dan koperasi ini
struktur pasarnya beberapa perusahaan menguasai pasar.
VI. Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang
Kendala yang dihadapi masyarakat di Indonesia
:
1.
Perbedaan pendapat masayarakat
mengenaiKoperasi
2.
Cara mengatasi perbedaan pendapat
tersebutdengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.
Koqnisi
b.
Apeksi
c.
Psikomotor
3. Masa
Implementasi UU No.12 Tahun 1967
·
Ofisialisasi
·
De-ofisialisasi
·
Otonomisasi
4.
Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945
Tahapan Pembangunan Koperasi di
NegaraBerkembang menurutA. Hanel, 1989
·
Tahap I : Pemerintah mendukung
perintisanpembentukan organisasi koperasi.
·
Tahap II : Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor danpengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secaralangsung dari pemerintah dan atau organisasiyangdikendalikan oleh
pemerintah.
·
Tahap III : Perkembangan koperasi
sebagai organisasikoperasi yang mandiri
Jadi pada KOPAMA dalam perkembangan koperasi di negara berkembang masih
banyak orang yang tidak percaya pada koperasi masih banyak percaya pada bank
konvensional akan tetapi pada koperasi memberikan kemudahan pada simpan pinjam
dalam memberikan pinjaman hanya dikhusukan pada anggota koperasi saja. Karena
tidak semua orang dapat menikmati fasilitas simpan pinjam.
http://ismiarini.blogspot.co.id/
http://ksuama.co.id
Menanyakan langsung lewat email

