KOPAMA adalah koperasi yang bergerak dalam
berbagai bidang usaha, akan tetapi baru usaha Simpan Pinjam saja sebagai usaha
yang saat ini dijalankan oleh Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA)
dengan maksud memperkuat sektor permodalan sebagai pondasi untuk merambah
berbagai macam usaha lainnya.
BAB I. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Sejarah Berdirinya KOPAMA
Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi
(KOPAMA) Didirikan pada bulan Desember Tahun 2014 dan sekarang menempati sebuah
kantor yang cukup representatif. Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi
(KOPAMA) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, akan tetapi
baru usaha Simpan Pinjam saja sebagai usaha yang saat ini dijalankan oleh
Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) dengan maksud memperkuat
sektor permodalan sebagai pondasi untuk merambah berbagai macam usaha lainnya.
Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) ingin turut serta berperan
sebagai lembaga intermediasi yang handal dan lembaga usaha yang mampu
berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi regional maupun nasional secara
umum.Kedepannya setiap unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba Usaha Artha
Mandiri Abadi (KOPAMA) akan dipimpin oleh para ahli yang telah memiliki
pengalaman di bidangnya, sehingga unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba
Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang
serta memberikan kesejahteraan terhadap anggotanya, tetapi juga mampu menaikkan
taraf hidup secara ekonomi dan sosial masyarakat.
Visi Misi KOPAMA
·
Visi
Sebagai wadah usaha yang dapat menciptakan
kemakmuran dan kesejahteraan bagi anggotanya serta kenyamanan dalam menjalankan
seluruh usahanya.
·
Misi
Menjadi salah satu koperasi terbaik dan
terbesar di Indonesia.
Konsep Koperasi
Kopama memakai Konsep Negara Berkembang karena setiap pergerakan usahanya selalu
diawasi oleh pemerintah.dan semua kegiatannya harus ada persetujuan dari
negara.
Tujuan kopama adalah untuk meringankan kondisi
sosial ekonomi anggota,dan membuka lahan untuk anggota untuk
berprestasi,menciptakan dayang saing di dunia pekerjaan.
Aliran Koperasi
Berdasarkan pembagian alir koperasi Menurut
paul Hubert Cusselman,KOPAMA termasuk Aliran Persemakmuran bertujuan untuk mampu berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi
regional maupun nasional secara umum. serta memberikan kesejahteraan terhadap
anggotanya, tetapi juga mampu menaikkan taraf hidup secara ekonomi dan sosial
masyarakat.
Perkembangan Kopama
Perkembangan pertama koperasi tersebut ialah
pengusaha ingin membutuhkan modal usaha maka koperasi ini memudahkan para
pengusaha untuk meminjamkan modal tersebut dengan suku bunga yang rendah untuk
mensejahterakan terhadap anggotanya, tetapi juga mampu menaikkan taraf hidup
secara ekonomi dan sosial masyarakat.
BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip
Koperasi
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”.
Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation yang artinya “kerja
sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam nama lain. Enriques memberi kan
pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau
saling bergandeng tangan (hand in hand).
Fungsi dari koperasi
Seperti halnya koperasi pada umumnya yaitu
suatu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota yang mempunyai tujuan yang
sama yaitu kesejahteraan bersama.selain dari tujuan sebuah koperasi juga
mempunyai fungsi,seperti fungsi sosial,politik,ekonomi dan politik.
Fungsi KOPAMA
1.
Fungsi Sosial
Fungsi sosial KOPAMA terbukti dengan adanya
dana pinjaman bagi para anggota maupun masyarakat yang mebutuhkan modal usaha.
Selain dari itu maka KOPAMA pun mengadakan acara “Kopama Peduli” dalam acara
tersebut koperasi berbagi dan memberikan modal kepada yang mau berusaha dan
ingin maju dengan tidak meberikan bunga,dengan cicilan rendah. ‘’Kopama
Beraksi’’ dalam acara tersebut koperasi menyelenggarakan acara donor darah dan
memberikan darah yang sudah di didonor ke PMI terdekat.
2.
Fungsi Ekonomi
Fungsi ekonomi KOPAMA terletak pada simpan
pinjam dan unit simpan pinjam terdapat pada Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 194/KEP/M/IX/1998 dan
Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Nomor : 351/KEP/M/XII/1998
3.
Fungsi Politik
KOPAMA memiliki strukutur kerja dalam koperasi
agar semua anggota bekerja dan sesuai fungsi dan bagian masing masing.
Tujuan KOPAMA
·
Memiliki system pengelola tabungan yang
mumpuni
·
Pengajuan dan proses yang mudah
·
Aman, Terpercaya dan Solusi untuk keuangan
anda
Prinsip KOPAMA
1.
Tenaga profesional dan Berpengalaman
2.
memberikan kemudahan dalam meminjamkan dana
3.
Mitra bisnis terpercaya untuk membangun bisnis
anda
4.
Memberikan Modal peminjaman yang mudah dengan
banyak cara
5.
memberikan produk simpanan yang mudah dan
menyenangkan
6.
Tidak Memberi pajak yang akan menyimpan dana
di KOPAMA
BAB III. Organisasi dan Manajemen Koperasi
Organisasi dan Manajemen Organisasi
A.
Pengawas KOPAMA
Ketua Pengawas :
F.S Zul Pamungkas
Pengawas Bidang IT Sistem :
Agung Dwi Setiawan
Pengawas Asset dan Maintenance :
A. Rosyidin
Pengawas Bid. Ops dan SDM :
Amalia
Pengawas Bid. Funding :
Elfipuddin Z.A
Pengawas Bid. Usaha :
Jumino
B.
Pengurus KOPAMA
Ketua Pengurus :
Muhammad J. Haris
Sekretaris :
Tubagus Taufik
Bendahara :
A.R Sianturi
Legilitas usaha
1.
Pengesahan Badan Hukum Nomor :
518/374/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/ XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
2.
Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Januari 2014,
Susiawati Anwary, SH., M.Kn.
3.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor :
510.41/018/00137/BPT/2015
4.
Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor :
10.20.2.64.01037
5.
NPWP : 71.828.450.8-403.000
Manajemen
Kekuasaan Tertinggi di pegang oleh ketua
pengawas masa jabatan selama 5 tahun
semua pengawas untuk mengawasi bagian masing masing agar terciptanya
keseimbangan dan keselarasan agar tercipta sesuai fungsi yang dinginkan
koperasi.
Sumber: http://ksuama.co.id/