Sabtu, 31 Oktober 2015

Let Generate Your Business With us KOPAMA

KOPAMA adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, akan tetapi baru usaha Simpan Pinjam saja sebagai usaha yang saat ini dijalankan oleh Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) dengan maksud memperkuat sektor permodalan sebagai pondasi untuk merambah berbagai macam usaha lainnya.

BAB I. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Sejarah Berdirinya KOPAMA

Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) Didirikan pada bulan Desember Tahun 2014 dan sekarang menempati sebuah kantor yang cukup representatif. Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, akan tetapi baru usaha Simpan Pinjam saja sebagai usaha yang saat ini dijalankan oleh Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) dengan maksud memperkuat sektor permodalan sebagai pondasi untuk merambah berbagai macam usaha lainnya. Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) ingin turut serta berperan sebagai lembaga intermediasi yang handal dan lembaga usaha yang mampu berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi regional maupun nasional secara umum.Kedepannya setiap unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) akan dipimpin oleh para ahli yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga unit usaha yang dijalankan Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta memberikan kesejahteraan terhadap anggotanya, tetapi juga mampu menaikkan taraf hidup secara ekonomi dan sosial masyarakat.

Visi Misi KOPAMA
·         Visi
Sebagai wadah usaha yang dapat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi anggotanya serta kenyamanan dalam menjalankan seluruh usahanya.
·         Misi
Menjadi salah satu koperasi terbaik dan terbesar di Indonesia.

Konsep Koperasi

Kopama memakai Konsep Negara Berkembang  karena setiap pergerakan usahanya selalu diawasi oleh pemerintah.dan semua kegiatannya harus ada persetujuan dari negara.
Tujuan kopama adalah untuk meringankan kondisi sosial ekonomi anggota,dan membuka lahan untuk anggota untuk berprestasi,menciptakan dayang saing di dunia pekerjaan.

Aliran Koperasi

Berdasarkan pembagian alir koperasi Menurut paul Hubert Cusselman,KOPAMA termasuk Aliran Persemakmuran bertujuan untuk  mampu berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi regional maupun nasional secara umum. serta memberikan kesejahteraan terhadap anggotanya, tetapi juga mampu menaikkan taraf hidup secara ekonomi dan sosial masyarakat.

Perkembangan Kopama

Perkembangan pertama koperasi tersebut ialah pengusaha ingin membutuhkan modal usaha maka koperasi ini memudahkan para pengusaha untuk meminjamkan modal tersebut dengan suku bunga yang rendah untuk mensejahterakan terhadap anggotanya, tetapi juga mampu menaikkan taraf hidup secara ekonomi dan sosial masyarakat.

BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam nama lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).

Fungsi dari koperasi

Seperti halnya koperasi pada umumnya yaitu suatu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota yang mempunyai tujuan yang sama yaitu kesejahteraan bersama.selain dari tujuan sebuah koperasi juga mempunyai fungsi,seperti fungsi sosial,politik,ekonomi dan politik.

Fungsi KOPAMA

1.      Fungsi Sosial
Fungsi sosial KOPAMA terbukti dengan adanya dana pinjaman bagi para anggota maupun masyarakat yang mebutuhkan modal usaha. Selain dari itu maka KOPAMA pun mengadakan acara “Kopama Peduli” dalam acara tersebut koperasi berbagi dan memberikan modal kepada yang mau berusaha dan ingin maju dengan tidak meberikan bunga,dengan cicilan rendah. ‘’Kopama Beraksi’’ dalam acara tersebut koperasi menyelenggarakan acara donor darah dan memberikan darah yang sudah di didonor ke PMI terdekat.

2.      Fungsi Ekonomi
Fungsi ekonomi KOPAMA terletak pada simpan pinjam dan unit simpan pinjam terdapat pada Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia  Nomor : 194/KEP/M/IX/1998  dan Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 351/KEP/M/XII/1998

3.      Fungsi Politik
KOPAMA memiliki strukutur kerja dalam koperasi agar semua anggota bekerja dan sesuai fungsi dan bagian masing masing.

Tujuan KOPAMA
·        Memiliki system pengelola tabungan yang mumpuni
·        Pengajuan dan proses yang mudah
·        Aman, Terpercaya dan Solusi untuk keuangan anda

Prinsip KOPAMA

1.      Tenaga profesional dan Berpengalaman
2.      memberikan kemudahan dalam meminjamkan dana
3.      Mitra bisnis terpercaya untuk membangun bisnis anda
4.      Memberikan Modal peminjaman yang mudah dengan banyak cara
5.      memberikan produk simpanan yang mudah dan menyenangkan
6.      Tidak Memberi pajak yang akan menyimpan dana di KOPAMA

BAB III. Organisasi dan Manajemen Koperasi

Organisasi dan Manajemen Organisasi

A.    Pengawas KOPAMA
Ketua Pengawas                                 : F.S Zul Pamungkas                        
Pengawas Bidang IT Sistem               : Agung Dwi Setiawan
Pengawas Asset dan Maintenance      : A. Rosyidin
Pengawas Bid. Ops dan SDM                        : Amalia
Pengawas Bid. Funding                      : Elfipuddin Z.A
Pengawas Bid. Usaha                         : Jumino

B.     Pengurus KOPAMA
Ketua Pengurus                       : Muhammad J. Haris
Sekretaris                                : Tubagus Taufik
Bendahara                               : A.R Sianturi

Legilitas usaha

1.      Pengesahan Badan Hukum Nomor : 518/374/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/ XII/2014 tanggal 8 Desember 2014
2.      Akta Notaris Nomor 1 tanggal 1 Januari 2014, Susiawati Anwary, SH., M.Kn.
3.      Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 510.41/018/00137/BPT/2015
4.      Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) Nomor : 10.20.2.64.01037
5.      NPWP : 71.828.450.8-403.000

Manajemen

Kekuasaan Tertinggi di pegang oleh ketua pengawas masa jabatan selama 5 tahun  semua pengawas untuk mengawasi bagian masing masing agar terciptanya keseimbangan dan keselarasan agar tercipta sesuai fungsi yang dinginkan koperasi.