Jumat, 13 November 2015

Let's Increase Your Business with Us KOPAMA

BAB 4
Pengertian Koperasi

Badan usaha di Indonesia sangatlah beragam. Salah satu badan usaha di Indonesia yaitu koperasi. Secara Umum, Pengertian Koperasi adalah Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kali ini saya akan membahas mengenai tujuan dan fungsi koperasi, sisa hasil usaha, dan pola manajemen koperasi. Koperasi yang saya bahas kali ini tentang koperasi simpan pinjam KOPAMA.

KOPAMA adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, akan tetapi baru usaha Simpan Pinjam saja sebagai usaha yang saat ini dijalankan oleh Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi (KOPAMA) dengan maksud memperkuat sektor permodalan sebagai pondasi untuk merambah berbagai macam usaha lainnya.

Tujuan dan Nilai Koperasi

  1. Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
  2. Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
  3. Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

Kegiatan Usaha

  1. Untuk mencapai sebagaimana yang dimaksud pada koperasi untuk menyelenggarakan kegiatan usaha, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat berinvestasi untuk mengembangkan usaha dengan cara simpan pinjam
  2. Dalam melaksanakan kegiatan usaha, koperasi wajib memiliki surat izin usaha dan surat izin lainnya dari institusi yang berwenang sesuai ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku.

a. Usaha Pendukung

Untuk meningkatkan efisien dan efektifitas dalam koperasi maka koperasi KOPAMA melaksanakan kegiatan usaha pendukung berupa :
  • Pinjaman Back To Back
  • Pinjaman Revolving Regular
  • Pinjaman Tetap Cicilan
  • Pinjaman Tetap Khusus

b. Usaha Tambahan

Selain melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud, koperasipun melaksanakan usaha tambahan berupa Simpanan.
  • Simpanan Berjangka Mandiri Abadi adalah simpanan berjangka pada Koperasi Serba Usaha Artha Mandiri Abadi yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai simpanan berjangka yang kemudian akan disalurkan melalui pinjaman dan dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pinjaman kepada anggota yang membutuhkannya
  • Maksimal satu nama anggota dapat menempatkan dana sebesar Rp. 2.000.000.000,00

Kedudukan Anggota Koperasi

  • Kedudukan anggota sebagai pemilik
Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi, kelembagaan dan usaha yang diwujudkan, Bertanggung jawab penuh pada semua kegiatan dan anggota.
  • Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa
  1. Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisipasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa Simpan Pinjam.
  2. Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi

Permodalan Koperasi

Permodalan KOPAMA berasal dari :
1. modal anggota dan modal sendiri dan modal individu
2. modal angota dibagi menjadi :
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Dana Cadangan

3. Modal Pinjaman Berasal dari:
  • Anggota
  • Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya
  • Anggota Asing
4. Koperasi juga mengumpulkan penumpukan modal yang berasal dari dari modal anggaran anggota
5. Modal awal disetor pada saat perubahan modal anggaran dasar koperasi tersebut adalah ditetapkan sebesar Rp. 20.141.209.000
  • Simpanan Pokok  Rp. 141.209.000
  • Simpanan Wajib  Rp. 20.000.000.000

BAB 5
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • Dalam SHU yang didapatkan dalam satu tuhun koperasi dalam pinjaman sekitar 7.5 % dari total peminjaman
  • Dalam Shu Yang Didapatkan Dalam Satu Tahun Simpanan Sekitar 8-10 % dari total penyimpanan di koperasi Tersebut
2. Pembagian SHU Per Anggota
  • Pada KOPAMA Pembagian SHU Diberikan pada anggota dibagikan pada 6 bulan dan 12 bulan
3. Total simpanan seluruh anggota
  • Pada KOPAMA Total simpanan seluruh Anggota harus mendonasikan sebesar Rp. 1.000.000
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Pada KOPAMA Total seluruh transaksi adalah sebesar 100.000.000 per 6 bulan
  • Pada per12 bulan sebesar 150.000.000
5. Jumlah simpanan per anggota
  • Pada KOPAMA mempunyai simpanan wajib sebesar 50.000
  • Simpanan Pokok KOPAMA sebesar 50.000
6. Omzet atau volume usaha per anggota
  • Pada KOPAMA mempunyai Omzet atau usaha per anggota sebesar 240.000
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Pada KOPAMA Mendapatkan presentase sebesar 12 bulan mendapatkan 10%
  • 6 bulan mendapatkan 8%
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
  • Pada KOPAMA Transaksi usaha anggota sebesar 2%

Istilah-istilah Informasi Dasar

  • SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  • Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”

Di dalam KOPAMA koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 3.5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 2%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA       : Jasa Usaha Anggota
JMA      : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa          : Jumlah simpanan anggota
TMS      : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

BAB 6

Pola Manajemen Koperasi

Rapat Anggota
  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. 
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  • kemampuan berusaha
  • mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya. 
  • Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

SUMBER :
http://ismiarini.blogspot.co.id/
http://ksuama.co.id