Kelompok 1:
Aan M Khaerul Khaer (20214008)
Dede Sunandar (22214621)
Miftahul Aliya (2C214891)
Ristya Dwi Ananda (29214530)
1.
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa
dalam kamus Bahasa Indonesia berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti
adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, pertentangan
atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan,
yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
Menurut Ali Achmad, sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Menurut Edi Prajoto, sengketa
tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai
kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah
yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)
2.
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa
secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan
dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB
penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
A. Negosiasi (perundingan)
adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan
pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau
berbeda.
Keuntungan Negoisasi :
·
Mengetahui pandanga pihak lawan.
·
Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar
pihak lawan.
·
Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
·
Mengupayakan solusi terbaik yang dapat
diterima oleh keduabelah pihak.
·
Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau
masalah hukum.
·
Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
Kelemahan Negoisasi :
·
Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan
dari keduabelah pihak.
·
Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang
tidak berwenang mengambil kesepakatan.
·
Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak
seimbang.
·
Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian
untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan.
·
Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu
pihak.
·
Dapat membuat kesepakan yang kurang
menguntungkan.
B. Enquiry atau
penyelidikan
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
C. Mediasi
adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki
kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses
mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau
konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus,
maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau
penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus
memperoleh persetujuan dari para pihak. Berikut ini adalah prosedur mediasi :
1) Setelah perkara
dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim
membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2) Setelah pihak-pihak
hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut
pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3) Selanjutnya mediator
menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri
dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang
berperkara.
4) Mediator bertugas selama
21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus
menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Jika terdapat
perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
D. Konsiliasi
dapat
diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip
dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya
sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang
berarti:
1) Pada
tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai
conciliator atau majelis pendamai,
2) Setelah
gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan
mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan tetapi, dalam kenyataan
praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal
131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang
ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka
hakim.
E. Arbitrase
Istilah arbitrase
berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
·
Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak
untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
·
Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan
diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan
para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
·
Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam
penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak;
·
Asas final and binding, yaitu suatu
putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat
dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada
prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian
arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan
arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang
perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan
suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang
berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Secara garis besar dapat dikatakan
bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1) Penyelesaian
sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation
simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2) Penyelesaian
sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3) Penyelesaian
sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang
terlembaga.
3. Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem
Peradilan :
1) Memberi kesempatan yang
tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga
besar atau orang kaya.
2) Sebaliknya secara tidak
wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
4. Tujuan Memperkarakan Sengketa Ekonomi
1)
adalah
untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan, dan
2)
pemecahannya
harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
5. Perbandingan antara
Perundingan, Arbitrase dan Letigasi
Adapun perbandingan antara Perundingan,
Arbitrase dan Letigasi adalah :
|
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat formal dan teknis
|
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6 minggu)
|
Agak cepat ( 3-6 bulan )
|
Lama ( > 2 tahun )
|
|
Biaya
|
Murah ( low cost )
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
|
Suasana emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
Sumber: