2. DEDE SUNANDAR
3. MIFTAHUL ALIYA
4. RISTYA DWI ANANDA
ABSTRAK
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si
pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku
sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari
tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan
abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun
kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya
tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
PENDAHULUAN
Di negara
Indonesia seseorang dengan sangat mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, hanya
dengan datang ke tempat fotocopy, lalu minta untuk mengcopy isi seluruh buku
tersebut, kita dapat mendapatkan isi
buku tersebut secara utuh. Padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang
dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga
apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang
hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi
dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman
bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk
pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh
subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat
dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk
disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan
contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh
masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan
adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika
praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang.
Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak
sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau
penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu
kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah
Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena
meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah
dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai
lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan
kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah
tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh
konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran
hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi,
Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang
bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak
cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta
sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
PEMBAHASAN
YAHOO
MENGGUGAT FACEBOOK
Kasus
gugatan atas paten baru pertama terjadi terhadap jejaring sosial. Yahoo
melayangkan gugatan atas kekayaan intelektual terhadap Facebook. Yahoo
mengklaim jejaring sosial itu telah melanggar 10 hak patennya termasuk sistem
dan metode untuk iklan di situs. Facebook membantah tuduhan itu. Gugatan itu
muncul menyusul rencana Facebook untuk melakukan go publik. Masalah hak paten
biasa terjadi antara pembuat smartphone, tetapi ini untuk pertama kalinya
masalah ini diributkan oleh kedua raksasa internet. Dalam sebuah pernyataan
dari Yahoo yang menyebutkan bahwa ini adalah kasus yang besar. “Paten Yahoo
berkaitan dengan inovasi dalam produk online, termasuk layanan pesan, generasi
berita berbayar, komentar sosial dan tampilan iklan, mencegah penipuan dan
kontrol terhadap kerahasiaan,” seperti disebutkan dalam gugatan itu. “Model
jejaring sosial Facebook, yang mengijinkan pengguna untuk menciptakan profil
dan terhubung dengan, diantara hal yang lain, seseorang atau bisnis, itu
berbasis pada paten teknologi jeraring sosial yang dimiliki Yahoo. Jejaring
sosial mengisyaratkan bahwa Yahoo tidak berupaya keras untuk menyelesaikan
masalah itu tanpa melibatkan pengadilan. Digambarkan langkah Yahoo ini
menimbulkan teka-teki. “Kami kecewa terhadap Yahoo, yang selama ini merupakan
mitra bisnis Facebook dan sebuah perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari asosiasinya
dengan Facebook, dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” tambahnya.
Berikut 10
hal yang menjadi hak paten yang dianggap dilanggar oleh Facebook
1. Paten Amerika Serikat (AS) No
6,901,566
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
2. Paten AS No 7,100,111
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
3. Paten AS No 7,373,599
Metode dan sistem untuk mengoptimalkan penempatan iklan pada halaman Web.
4. Paten AS No. 7,668,861
Sistem dan metode untuk menentukan validitas interaksi pada jaringan.
5. Paten AS No. 7,269,590
Metode dan sistem untuk menyesuaikan tampilan informasi yang terkait
dengan pengguna jaringan sosial.
6. Paten AS No. 7,599,935
Kontrol untuk memungkinkan pengguna melakukan tampilan preview dari
konten yang dipilih berdasarkan tingkat otorisasi pengguna lain.
7. Paten AS No. 7,454.509
Pemutaran sistem online dalam komunitas agar satu sama lain dapat
menikmati layanan.
8. Paten AS No. 5,983.227
Dinamisasi halaman generator, yang memungkinkan pengguna mengostumisasi
halaman dengan template.
9. Paten AS No. 7,747,468
Konten konsinyasi penjualan dalam sistem dan metode untuk jaringan
penyiaran.
10. Paten AS No. 7,406,501
Sistem dan metode untuk instant messaging menggunakan protokol e-mail.
SEJARAH
BERULANG
Kasus ini
seperti ulangan dari keputusan Yahoo untuk menggugat Google menyusul penawaran
saham perdana perusahaan tu pada 2004 lalu. Sengketa masalah hak paten itu
dimenangkan Yahoo yang memperoleh sejumlah pembayaran. Disebutkan Google
melakukan penyelesaian kasus itu dengan menerbitkan 2,7 juta saham untuk
saingannya. “Ini masuk akal bahwa Yahoo
ingin mencoba taktik yang berhasil digunakan dimasa lalu,” kata analis
teknologi di New York BGC Partner Colin Gillis kepada BBC. “Tetapi ada
keputusasaan disana – tampaknya bahwa mereka akan mendapatkan uang dengan mudah
dari Facebook. Ini tidak akan menganggu IPO.”
Baru-baru
ini Yahoo mengubah susunan pimpinannya, dan menunjuk Scott Thompson sebagai
kepala eksekutif pada Januari lalu. Pendiri Yahoo, Jerry Yang, mengundurkan
diri dari jajaran pimpinan pada Januari. Kepala perusahaan dan tiga direksi
mengumumkan pengunduran diri mereka setelah itu. The Wall Street Journal
melaporkan bahwa banyak karyawan Yahoo diperkirakan akan menghadapi pemecatan
menyusul penurunan keuntungan. Keputusan Thompson untuk menggugat kemungkinan
akan mendatangkan dana segar atau aset lain jika pengadilan mengabulkan gugatan
itu. “Ini menarik karena pertama kalinya hak paten dipermasalahkan media
sosial,” kata Andrea Matwyshyn, asisten profesor studi hukum Wharton School,
University of Pennsylvania.
FACEBOOK
GUGAT BALIK YAHOO
Facebook
balik menggugat Yahoo terkait serangkaian paten. Sebelumnya pada bulan Maret
2012, Yahoo melakukan upaya hukum dengan menggugat Facebook atas lebih dari 10
paten yang diklaim telah dilanggar Facebook. Gugatan itu diajukan di
California. Termasuk dalam materi gugatan adalah pelanggaran paten untuk metode
iklan online. Namun, kini Facebook menyarang balik dan mengklaim perusahaan
internet itu telah melanggar paten yang
meliputi periklanan, rekomendasi online, dan tagging foto. Yahoo telah menolak
gugatan baru itu mengatakan gugatan sama sekali "tidak berdasar".
Perusahaan web, yang memiliki sekitar 1.000 paten itu, memperingatkan Facebook
akhir Februari bahwa mereka akan mengambil tindakan jika jaringan sosial ini
tidak memasukkan perjanjian lisensi untuk hak paten yang disengketakan.
Dalam sebuah
pernyataan bulan lalu, Yahoo mengatakan, "Sayangnya, yang terjadi dengan
Facebook tetap belum terpecahkan dan kita dipaksa untuk mencari keadilan di
pengadilan federal." Facebook, yang baru-baru ini mengumumkan rencana
untuk penawaran sahamnya mengungkapkan kekecewaannya pada Yahoo. "Yahoo,
mitra bisnis lama dari Facebook dan perusahaan yang telah secara substansial mengambil
manfaat dari hubungannya dengan Facebook, telah memutuskanmenempuh jalur
hukum," demikian pernyataan mereka saat itu.
Facebook
baru-baru ini telah membeli portofolio 750 paten teknologi dari IBM untuk
membantu men-counter tuduhan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Kesepakatan
dengan IBM dapat membantu meredakan kekhawatiran bahwa perusahaan tidak
memiliki kekayaan intelektual yang dibutuhkan, kata Erin-Michael Gill dari
Capital Group MDB. "Ini adalah masalah yang sangat besar," katanya.
"Facebook sekarang pada tempat yang seharusnya."
Yahoo adalah
salah satu bintang dari era dotcom di akhir 1990-an tetapi mulai 'kerepotan'
sejak munculnya Google dan Facebook. Pendapatan mereka menurun dan pada bulan Januari perusahaan
menunjuk Scott Thompson, mantan PayPal, sebagai kepala eksekutif baru.
ANALISA
Dalam gugatan itu, Yahoo! mengatakan
bahwa pengguna Facebook telah tumbuh mencapai sekitar 850 juta pengguna
"didasarkan bahwa sebagian besar pada penggunaan Facebook atas teknologi
Yahoo! yang telah dipatenkan."
Yahoo! mengatakan
fitur "News Feed" Facebook yang populer, misalnya, adalah
"langsung terkait dengan pelanggaranFacebook" atas paten Yahoo! dan
model iklannya adalah berdasarkan pada hak paten iklan yang diselenggarakan
oleh Yahoo!.
News feed yang di
gunakan facebook sebenarnya merupakan hak paten yahoo, sehingga kenaikan
signifikan terhadap penggunaan facebook. Apakah bener begitu ? bahawa news feed
yang digunakan facebook teramasuk salah satu penyebab banyak menggunakan
facebook, jika dipandang dalam development mareketing pengguna facebook karena
tidak terlalu komersil dan mudah dijangkau menggunakan HP, seperti gratisnya
0.facebook.com
SARAN
Dalam
menyelesaikan masalah yang seperti ini dapat diatasi dengan pengembangan
teknologi dengan mengembangkan cara dan
sistem perlindungan terhadap karya atau hasil intelektual di bidang teknologi berupa
pemberian hak paten. Tindakan ini dilakukan bertujuan untuk agar tidak terjadi
masalah-masalah seperti mengklaim (pembajakan) peniruan tentang pembudidayaan
tanaman, budaya, aplikasi teknolgi, dan lain-lain.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar