Bentuk
Badan Hukum
Bentuk badan
hukum perusahaan multinasional menurut Sumantoro
tahun 1987 dapat dibedakan menjadi 5
(lima), yaitu:
1. Perusahaan cabang
Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perusahaan
multinasional induknya.
2. Perusahaan subsidiary
Merupakaan anak perusahaan yang berbadan hukum sendiri. Saham
perusahaan ini sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan induknya.
3. Perusahaan patungan
Merupakan perusahaan yang sahamnya di miliki oleh dua atau
lebih perusahaan sebagai partner.
4. Perusahaan go public atau public company
Merupakan perusahaan yang berkedudukan lokal dan sebagian
sahamnya dipegang masyarakat.
5. Perusahaan dengan bentuk lain
Pembentukannya dapat didasarkan pada ketentuan perundangan
yang ada, seperti dibidang perbankan, pertambangan minyak dan gas bumi
perdagangan ataupun jasa lainnya.
Dalam praktek
diberbagai negara, bentuk badan dan hukum Perusahaan Multinasional tersebut
mempunyai variasi. Pada suatu kasus dapat ditemui bentuk perusahaan subsidiary
berubah menjadi joint venture dan perusahaan joint venture dalam
perkembangannya berubah menjadi perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat yaitu
public company (Ibid)
Dalam pelaksanaannya, dari
berbagai bentuk tersebut diatas, Perusahaan Multinasional melaksanakan konsep “Divisionalization”, yaitu usaha
Perusahaan Multinasional yang dilaksanakan oleh divisi-divisi dengan tujuan
untuk memperbesar kemungkinan realisasi keuntungan bagi perusahaan.
Sedangkan
menurut Rachmat Soemiro (1988), bentuk
badan hukum Perusahaan Multinasional dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Perusahaan cabang (Branch)
Merupakan bagian secara formal tidak dipisahkan dari kantor
atau usaha pusatnya (MNC induknya). Dengan demikian bukan merupakan badan yang
berdiri sendiri. Dalam hal ini manajemen administrasi, keuangan serta kebijakan
yang dilaksanakannya identik dengan MNC induk dan dikendalikan dari kantor
pusat tersebut. Tidak ada pemegang saham tersendiri. Laporan keuangan cabang
merupakan laporan keuangan pusat kantor.
2. Subsidiary
Merupakan perseroan anak yang merupakan badan hukum yang
berdiri sendiri, terlepas dari perseroan induknya dan lazimnya didirikan
berdasarkan hukum yang berlaku di negara tempat pendirian. Perseroan induk
biasanya memiliki seluruh saham-saham subsidiary tetapi sering pula terjadi
bahwa sebagian dari saham-saham itu dimiliki perseroan lain dinegara tempat
pendirian, sehingga terjadii suatu joint-venture. Dalam hal ini subsidiary
wajib melaukan pembukuan tersendiri yang terlepas dari pembukuan perseroan
induknya, namun demikian MNC itu tetap berada dibawah kekuasaan perseroan
induknya baik secara ekonomi, finansiil, maupun kebijakan.
Daftar
pustaka
Pandji
Anoraga, SE, MM. Janti Soegiastuti, SE. Pustaka Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar