Selasa, 18 November 2014

Bentuk Badan Hukum

Bentuk Badan Hukum

          Bentuk badan hukum perusahaan multinasional menurut Sumantoro tahun 1987 dapat dibedakan menjadi 5 (lima), yaitu:

1.  Perusahaan cabang
Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perusahaan multinasional induknya.

2.  Perusahaan subsidiary
Merupakaan anak perusahaan yang berbadan hukum sendiri. Saham perusahaan ini sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan induknya.

3.  Perusahaan patungan
Merupakan perusahaan yang sahamnya di miliki oleh dua atau lebih perusahaan sebagai partner.

4.  Perusahaan go public atau public company
Merupakan perusahaan yang berkedudukan lokal dan sebagian sahamnya dipegang masyarakat.

5.  Perusahaan dengan bentuk lain
Pembentukannya dapat didasarkan pada ketentuan perundangan yang ada, seperti dibidang perbankan, pertambangan minyak dan gas bumi perdagangan ataupun jasa lainnya.

          Dalam praktek diberbagai negara, bentuk badan dan hukum Perusahaan Multinasional tersebut mempunyai variasi. Pada suatu kasus dapat ditemui bentuk perusahaan subsidiary berubah menjadi joint venture dan perusahaan joint venture dalam perkembangannya berubah menjadi perusahaan yang dimiliki oleh masyarakat yaitu public company (Ibid)

       Dalam pelaksanaannya, dari berbagai bentuk tersebut diatas, Perusahaan Multinasional melaksanakan konsep “Divisionalization”, yaitu usaha Perusahaan Multinasional yang dilaksanakan oleh divisi-divisi dengan tujuan untuk memperbesar kemungkinan realisasi keuntungan bagi perusahaan.

          Sedangkan menurut Rachmat Soemiro (1988), bentuk badan hukum Perusahaan Multinasional dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

1.  Perusahaan cabang (Branch)
Merupakan bagian secara formal tidak dipisahkan dari kantor atau usaha pusatnya (MNC induknya). Dengan demikian bukan merupakan badan yang berdiri sendiri. Dalam hal ini manajemen administrasi, keuangan serta kebijakan yang dilaksanakannya identik dengan MNC induk dan dikendalikan dari kantor pusat tersebut. Tidak ada pemegang saham tersendiri. Laporan keuangan cabang merupakan laporan keuangan pusat kantor.

2.  Subsidiary
Merupakan perseroan anak yang merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari perseroan induknya dan lazimnya didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di negara tempat pendirian. Perseroan induk biasanya memiliki seluruh saham-saham subsidiary tetapi sering pula terjadi bahwa sebagian dari saham-saham itu dimiliki perseroan lain dinegara tempat pendirian, sehingga terjadii suatu joint-venture. Dalam hal ini subsidiary wajib melaukan pembukuan tersendiri yang terlepas dari pembukuan perseroan induknya, namun demikian MNC itu tetap berada dibawah kekuasaan perseroan induknya baik secara ekonomi, finansiil, maupun kebijakan.

Daftar pustaka

Pandji Anoraga, SE, MM. Janti Soegiastuti, SE. Pustaka Jaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar